2/Pid.Sus/2026/PN Bar
| Nomor | 2/Pid.Sus/2026/PN Bar |
|---|---|
| Jenis | pidana — Pid.Sus |
| Tahun | 2026 |
| Pengadilan | PN_Bar |
| Panjang Dokumen | 40.372 karakter |
Amar Putusan
Terdakwa Gustan Arma Alias Gustan Alias Guse Bin Abdul Rahman terbukti bersalah melakukan tindak pidana 'melakukan kekerasan terhadap anak' dan dijatuhi pidana penjara selama 6 bulan dengan masa percobaan 1 tahun.
Status: penjara · Vonis: 0.5 tahun
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →