SimulasiVonis
Putusan Pengadilan

2/Pid.Sus/2026/PN Bar

Nomor2/Pid.Sus/2026/PN Bar
Jenispidana — Pid.Sus
Tahun2026
PengadilanPN_Bar
Panjang Dokumen40.372 karakter

Amar Putusan

Terdakwa Gustan Arma Alias Gustan Alias Guse Bin Abdul Rahman terbukti bersalah melakukan tindak pidana 'melakukan kekerasan terhadap anak' dan dijatuhi pidana penjara selama 6 bulan dengan masa percobaan 1 tahun.

Status: penjara · Vonis: 0.5 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →