SimulasiVonis
Putusan Pengadilan

2/Pid.Sus/2026/PN Dth

Nomor2/Pid.Sus/2026/PN Dth
Jenispidana — Pid.Sus
Tahun2026
PengadilanPN_Dth
Panjang Dokumen139.719 karakter

Amar Putusan

Terdakwa I dan Terdakwa II dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak dan dijatuhi pidana penjara 4 tahun dan denda Rp 50.000.000.

Status: dikabulkan · Vonis: 4 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →