2/Pid.Sus/2026/PN Dth
| Nomor | 2/Pid.Sus/2026/PN Dth |
|---|---|
| Jenis | pidana — Pid.Sus |
| Tahun | 2026 |
| Pengadilan | PN_Dth |
| Panjang Dokumen | 139.719 karakter |
Amar Putusan
Terdakwa I dan Terdakwa II dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak dan dijatuhi pidana penjara 4 tahun dan denda Rp 50.000.000.
Status: dikabulkan · Vonis: 4 tahun
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →