SimulasiVonis
Putusan Pengadilan

300/Pid.B/2023/PN Ktg

Nomor300/Pid.B/2023/PN Ktg
Jenispidana — Pid.B
Tahun2023
PengadilanPN_Ktg
Panjang Dokumen90.085 karakter

Amar Putusan

Terdakwa dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana 'melakukan pengalihan benda yang menjadi objek jaminan fidusia tanpa persetujuan tertulis dari penerima fidusia' dan dijatuhi pidana penjara selama 6 bulan dan denda Rp10.000.000,00.

Status: penjara · Vonis: 0.5 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →