300/Pid.B/2023/PN Ktg
| Nomor | 300/Pid.B/2023/PN Ktg |
|---|---|
| Jenis | pidana — Pid.B |
| Tahun | 2023 |
| Pengadilan | PN_Ktg |
| Panjang Dokumen | 90.085 karakter |
Amar Putusan
Terdakwa dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana 'melakukan pengalihan benda yang menjadi objek jaminan fidusia tanpa persetujuan tertulis dari penerima fidusia' dan dijatuhi pidana penjara selama 6 bulan dan denda Rp10.000.000,00.
Status: penjara · Vonis: 0.5 tahun
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →