301/Pid.Sus/2023/PN Gsk
| Nomor | 301/Pid.Sus/2023/PN Gsk |
|---|---|
| Jenis | pidana — Pid.Sus |
| Tahun | 2023 |
| Pengadilan | PN_Gsk |
| Panjang Dokumen | 59.188 karakter |
Amar Putusan
Terdakwa Monadi dinyatakan bersalah mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan mutu, dijatuhi pidana penjara 3 tahun dan denda Rp 10.000.000.
Status: penjara · Vonis: 3 tahun
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →