301/Pid.Sus/2025/PN Pkb
| Nomor | 301/Pid.Sus/2025/PN Pkb |
|---|---|
| Jenis | pidana — Pid.Sus |
| Tahun | 2025 |
| Pengadilan | PN_Pkb |
| Panjang Dokumen | 108.495 karakter |
Amar Putusan
Terdakwa Ruslan Bin Kuntum (Alm) terbukti bersalah melakukan tindak pidana 'tanpa hak memiliki Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram'. Terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 8 (delapan) tahun.
Status: penjara · Vonis: 8 tahun
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →