SimulasiVonis
Putusan Pengadilan

301/Pid.Sus/2025/PN Pkb

Nomor301/Pid.Sus/2025/PN Pkb
Jenispidana — Pid.Sus
Tahun2025
PengadilanPN_Pkb
Panjang Dokumen108.495 karakter

Amar Putusan

Terdakwa Ruslan Bin Kuntum (Alm) terbukti bersalah melakukan tindak pidana 'tanpa hak memiliki Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram'. Terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 8 (delapan) tahun.

Status: penjara · Vonis: 8 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →