SimulasiVonis
Putusan Pengadilan

302/Pid.B/2023/PN Gsk

Nomor302/Pid.B/2023/PN Gsk
Jenispidana — Pid.B
Tahun2023
PengadilanPN_Gsk
Panjang Dokumen196.108 karakter

Amar Putusan

Terdakwa I MUHAMMAD HISOBAH, Terdakwa II ENDANG SHOLEH, dan Terdakwa III HOLILI dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana 'pencurian dalam keadaan memberatkan' dan dijatuhi pidana penjara masing-masing selama 3 tahun.

Status: dijatuhi pidana · Vonis: 3 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →