SimulasiVonis
Putusan Pengadilan

302/Pid.Sus/2022/PN Ktg

Nomor302/Pid.Sus/2022/PN Ktg
Jenispidana — Pid.Sus
Tahun2022
PengadilanPN_Ktg
Panjang Dokumen324.698 karakter

Amar Putusan

Terdakwa Khofifah Mokoginta dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik. Terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 3 tahun dan 8 bulan.

Status: dikabulkan · Vonis: 3 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →