302/Pid.Sus/2022/PN Ktg
| Nomor | 302/Pid.Sus/2022/PN Ktg |
|---|---|
| Jenis | pidana — Pid.Sus |
| Tahun | 2022 |
| Pengadilan | PN_Ktg |
| Panjang Dokumen | 324.698 karakter |
Amar Putusan
Terdakwa Khofifah Mokoginta dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik. Terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 3 tahun dan 8 bulan.
Status: dikabulkan · Vonis: 3 tahun
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →