302/Pid.Sus/2023/PN Cjr
| Nomor | 302/Pid.Sus/2023/PN Cjr |
|---|---|
| Jenis | pidana — Pid.Sus |
| Tahun | 2023 |
| Pengadilan | PN_Cjr |
| Panjang Dokumen | 70.609 karakter |
Amar Putusan
Terdakwa Chijioke Kingsley Chibuezek dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana 'Masuk dan/atau berada di wilayah Indonesia tanpa dokumen perjalanan dan visa yang sah dan masih berlaku'. Terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun dan denda Rp 5.000.000,00.
Status: penjara · Vonis: 1 tahun
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →