SimulasiVonis
Putusan Pengadilan

302/Pid.Sus/2023/PN Cjr

Nomor302/Pid.Sus/2023/PN Cjr
Jenispidana — Pid.Sus
Tahun2023
PengadilanPN_Cjr
Panjang Dokumen70.609 karakter

Amar Putusan

Terdakwa Chijioke Kingsley Chibuezek dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana 'Masuk dan/atau berada di wilayah Indonesia tanpa dokumen perjalanan dan visa yang sah dan masih berlaku'. Terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun dan denda Rp 5.000.000,00.

Status: penjara · Vonis: 1 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →