SimulasiVonis
Putusan Pengadilan

302/Pid.Sus/2025/PN Pkb

Nomor302/Pid.Sus/2025/PN Pkb
Jenispidana — Pid.Sus
Tahun2025
PengadilanPN_Pkb
Panjang Dokumen76.863 karakter

Amar Putusan

Terdakwa M. Yogi Dwimas bin Rukslan Ateng terbukti melakukan tindak pidana tanpa hak menguasai Narkotika Golongan I. Terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 6 tahun.

Status: penjara · Vonis: 6 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →