SimulasiVonis
Putusan Pengadilan

303/Pid.Sus/2023/PN Cjr

Nomor303/Pid.Sus/2023/PN Cjr
Jenispidana — Pid.Sus
Tahun2023
PengadilanPN_Cjr
Panjang Dokumen79.703 karakter

Amar Putusan

Terdakwa Oluchukwu Basil Ezebuo dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana 'Masuk dan/atau berada diwilayah Indonesia yang tidak memiliki Dokumen'. Terdakwa dibebani membayar biaya perkara sejumlah Rp5000,00.

Status: penjara · Vonis: 1 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →