304/Pid.B/2023/PN Gsk
| Nomor | 304/Pid.B/2023/PN Gsk |
|---|---|
| Jenis | pidana — Pid.B |
| Tahun | 2023 |
| Pengadilan | PN_Gsk |
| Panjang Dokumen | 77.336 karakter |
Amar Putusan
Terdakwa HERIYANTO ALIAS HERI terbukti bersalah melakukan tindak pidana Pencurian dalam keadaan memberatkan dan dijatuhi pidana penjara selama 2 tahun.
Status: penjara · Vonis: 2 tahun
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →