SimulasiVonis
Putusan Pengadilan

305/Pid.B/2025/PN Tbh

Nomor305/Pid.B/2025/PN Tbh
Jenispidana — Pid.B
Tahun2025
PengadilanPN_Tbh
Panjang Dokumen58.382 karakter

Amar Putusan

Terdakwa Anto Aliaus Lala Bin Sukor dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan dan dijatuhi pidana penjara selama 5 bulan.

Status: penjara · Vonis: 0.42 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →