SimulasiVonis
Putusan Pengadilan

305/Pid.Sus/2025/PN Nnk

Nomor305/Pid.Sus/2025/PN Nnk
Jenispidana — Pid.Sus
Tahun2025
PengadilanPN_Nnk
Panjang Dokumen191.875 karakter

Amar Putusan

Terdakwa Ilheam Rahmat Bin Rahmat terbukti bersalah melakukan tindak pidana 'turut serta melakukan percobaan penempatan Pekerja Migran Indonesia' dan dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan.

Status: penjara · Vonis: 1 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →