306/Pid.Sus/2025/PN Nnk
| Nomor | 306/Pid.Sus/2025/PN Nnk |
|---|---|
| Jenis | pidana — Pid.Sus |
| Tahun | 2025 |
| Pengadilan | PN_Nnk |
| Panjang Dokumen | 178.893 karakter |
Amar Putusan
Terdakwa Jufri Sangkala Bin Sangkala (Alm) terbukti bersalah melakukan tindak pidana 'turut serta melakukan percobaan penempatan Pekerja Migran Indonesia' dan dijatuhi pidana penjara selama 4 tahun.
Status: penjara · Vonis: 4 tahun
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →