SimulasiVonis
Putusan Pengadilan

308/Pid.Sus/2023/PN Ktg

Nomor308/Pid.Sus/2023/PN Ktg
Jenispidana — Pid.Sus
Tahun2023
PengadilanPN_Ktg
Panjang Dokumen167.276 karakter

Amar Putusan

Terdakwa Asni Uge alias Asni dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana menggunakan surat palsu untuk menjadi bakal calon anggota DPRD Kabupaten/Kota. Terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 2 bulan dan 15 hari serta denda.

Status: penjara · Vonis: 0.17 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →