308/Pid.Sus/2023/PN Ktg
| Nomor | 308/Pid.Sus/2023/PN Ktg |
|---|---|
| Jenis | pidana — Pid.Sus |
| Tahun | 2023 |
| Pengadilan | PN_Ktg |
| Panjang Dokumen | 167.276 karakter |
Amar Putusan
Terdakwa Asni Uge alias Asni dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana menggunakan surat palsu untuk menjadi bakal calon anggota DPRD Kabupaten/Kota. Terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 2 bulan dan 15 hari serta denda.
Status: penjara · Vonis: 0.17 tahun
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →