309/Pid.Sus/2023/PN Lht
| Nomor | 309/Pid.Sus/2023/PN Lht |
|---|---|
| Jenis | pidana — Pid.Sus |
| Tahun | 2023 |
| Pengadilan | PN_Lht |
| Panjang Dokumen | 86.837 karakter |
Amar Putusan
Terdakwa Gunawan bin Yasin dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana 'Tanpa hak dan melawan hukum menguasai dan menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman' dan dijatuhi pidana penjara selama 5 tahun 6 bulan dan pidana denda Rp1.000.000.000,00
Status: penjara · Vonis: 5 tahun
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →