SimulasiVonis
Putusan Pengadilan

30/Pid.B/2022/PN Lss

Nomor30/Pid.B/2022/PN Lss
Jenispidana — Pid.B
Tahun2022
PengadilanPN_Lss
Panjang Dokumen73.344 karakter

Amar Putusan

Terdakwa Agus Dwi Suprapto alias Agus bin Suhartono dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana penggelapan. Terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun dan 4 bulan.

Status: penjara · Vonis: 1.33 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →