30/Pid.B/2022/PN Lss
| Nomor | 30/Pid.B/2022/PN Lss |
|---|---|
| Jenis | pidana — Pid.B |
| Tahun | 2022 |
| Pengadilan | PN_Lss |
| Panjang Dokumen | 73.344 karakter |
Amar Putusan
Terdakwa Agus Dwi Suprapto alias Agus bin Suhartono dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana penggelapan. Terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun dan 4 bulan.
Status: penjara · Vonis: 1.33 tahun
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →