SimulasiVonis
Putusan Pengadilan

30/Pid.B_LH/2022/PN Bdw

Nomor30/Pid.B_LH/2022/PN Bdw
Jenispidana — Pid.B_LH
Tahun2022
PengadilanPN_Bdw
Panjang Dokumen60.475 karakter

Amar Putusan

Para Terdakwa dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana 'Turut serta dengan sengaja mengangkut hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi secara bersama surat keterangan sahnya hasil hutan'. Mereka dihukum penjara masing-masing 1 tahun 6 bulan dan denda Rp500.000.000.

Status: penjara · Vonis: 1 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →