30/Pid.B_LH/2022/PN Bdw
| Nomor | 30/Pid.B_LH/2022/PN Bdw |
|---|---|
| Jenis | pidana — Pid.B_LH |
| Tahun | 2022 |
| Pengadilan | PN_Bdw |
| Panjang Dokumen | 60.475 karakter |
Amar Putusan
Para Terdakwa dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana 'Turut serta dengan sengaja mengangkut hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi secara bersama surat keterangan sahnya hasil hutan'. Mereka dihukum penjara masing-masing 1 tahun 6 bulan dan denda Rp500.000.000.
Status: penjara · Vonis: 1 tahun
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →