30/Pid.C/2026/PN Sak
| Nomor | 30/Pid.C/2026/PN Sak |
|---|---|
| Jenis | pidana — Pid.C |
| Tahun | 2026 |
| Pengadilan | PN_Sak |
| Panjang Dokumen | 25.965 karakter |
Amar Putusan
Terdakwa FITRI DAH bANIM Als NURAINI Binti FAISAL TAUFIK (Alm) dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana 'Pencurian Ringan' dan dijatuhi pidana denda Rp50.000,00. Jika denda tidak dibayar, diganti dengan pidana penjara 1 hari.
Status: penjara · Vonis: 0.003 tahun
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →