SimulasiVonis
Putusan Pengadilan

30/Pid.C/2026/PN Sak

Nomor30/Pid.C/2026/PN Sak
Jenispidana — Pid.C
Tahun2026
PengadilanPN_Sak
Panjang Dokumen25.965 karakter

Amar Putusan

Terdakwa FITRI DAH bANIM Als NURAINI Binti FAISAL TAUFIK (Alm) dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana 'Pencurian Ringan' dan dijatuhi pidana denda Rp50.000,00. Jika denda tidak dibayar, diganti dengan pidana penjara 1 hari.

Status: penjara · Vonis: 0.003 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →