30/Pid.Sus/2023/PN Dob
| Nomor | 30/Pid.Sus/2023/PN Dob |
|---|---|
| Jenis | pidana — Pid.Sus |
| Tahun | 2023 |
| Pengadilan | PN_Dob |
| Panjang Dokumen | 176.680 karakter |
Amar Putusan
Terdakwa Nanang Agus Alriyanto alias Agus terbukti bersalah melakukan tindak pidana 'tanpa hak dan melawan hukum membeli dan menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I' dan dijatuhi pidana penjara selama 6 tahun dan pidana denda sejumlah Rp1.000.000.000,00
Status: penjara · Vonis: 6 tahun
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →