SimulasiVonis
Putusan Pengadilan

30/Pid.Sus/2023/PN Dob

Nomor30/Pid.Sus/2023/PN Dob
Jenispidana — Pid.Sus
Tahun2023
PengadilanPN_Dob
Panjang Dokumen176.680 karakter

Amar Putusan

Terdakwa Nanang Agus Alriyanto alias Agus terbukti bersalah melakukan tindak pidana 'tanpa hak dan melawan hukum membeli dan menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I' dan dijatuhi pidana penjara selama 6 tahun dan pidana denda sejumlah Rp1.000.000.000,00

Status: penjara · Vonis: 6 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →