30/Pid.Sus/2023/PN Lss
| Nomor | 30/Pid.Sus/2023/PN Lss |
|---|---|
| Jenis | pidana — Pid.Sus |
| Tahun | 2023 |
| Pengadilan | PN_Lss |
| Panjang Dokumen | 98.993 karakter |
Amar Putusan
Terdakwa Muammar Gipari Alias Ammar Bin Nasir terbukti bersalah melakukan tindak pidana 'secara tanpa hak atau melawan hukum menjual narkotika golongan I' dan dijatuhi pidana penjara selama 6 tahun dan 6 bulan serta denda Rp1.000.000.000.
Status: penjara · Vonis: 6.5 tahun
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →