30/Pid.Sus/2023/PN Mjn
| Nomor | 30/Pid.Sus/2023/PN Mjn |
|---|---|
| Jenis | pidana — Pid.Sus |
| Tahun | 2023 |
| Pengadilan | PN_Mjn |
| Panjang Dokumen | 138.125 karakter |
Amar Putusan
Terdakwa dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak menguasai Narkotika Golongan I dan dijatuhi pidana penjara selama 6 tahun dan denda Rp800.000.000.
Status: penjara · Vonis: 6 tahun
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →