SimulasiVonis
Putusan Pengadilan

30/Pid.Sus/2023/PN Mjn

Nomor30/Pid.Sus/2023/PN Mjn
Jenispidana — Pid.Sus
Tahun2023
PengadilanPN_Mjn
Panjang Dokumen138.125 karakter

Amar Putusan

Terdakwa dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak menguasai Narkotika Golongan I dan dijatuhi pidana penjara selama 6 tahun dan denda Rp800.000.000.

Status: penjara · Vonis: 6 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →