SimulasiVonis
Putusan Pengadilan

30/Pid.Sus/2023/PN Pts

Nomor30/Pid.Sus/2023/PN Pts
Jenispidana — Pid.Sus
Tahun2023
PengadilanPN_Pts
Panjang Dokumen116.232 karakter

Amar Putusan

Terdakwa Teguh Sri Widodo alias Teguh bin Niti Sadiman dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana 'Tanpa Hak atau Melawan Hukum Menyerahkan Narkotika Golongan I Bukan Tanaman' dan dijatuhi pidana penjara selama 6 tahun 6 bulan dan denda Rp1.200.000.000,00.

Status: penjara · Vonis: 6 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →