SimulasiVonis
Putusan Pengadilan

30/Pid.Sus/2023/PN Skm

Nomor30/Pid.Sus/2023/PN Skm
Jenispidana — Pid.Sus
Tahun2023
PengadilanPN_Skm
Panjang Dokumen117.446 karakter

Amar Putusan

Terdakwa Teuku Anwar Bin Teuku Raja Laili dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana 'Turut serta untuk tanpa hak memiliki narkotika golongan I bukan tanaman' dan dijatuhi pidana penjara selama 6 tahun dan denda Rp800.000.000,00.

Status: penjara · Vonis: 6 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →