30/Pid.Sus/2023/PN Skm
| Nomor | 30/Pid.Sus/2023/PN Skm |
|---|---|
| Jenis | pidana — Pid.Sus |
| Tahun | 2023 |
| Pengadilan | PN_Skm |
| Panjang Dokumen | 117.446 karakter |
Amar Putusan
Terdakwa Teuku Anwar Bin Teuku Raja Laili dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana 'Turut serta untuk tanpa hak memiliki narkotika golongan I bukan tanaman' dan dijatuhi pidana penjara selama 6 tahun dan denda Rp800.000.000,00.
Status: penjara · Vonis: 6 tahun
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →