SimulasiVonis
Putusan Pengadilan

30/Pid.Sus/2023/PN Swl

Nomor30/Pid.Sus/2023/PN Swl
Jenispidana — Pid.Sus
Tahun2023
PengadilanPN_Swl
Panjang Dokumen132.165 karakter

Amar Putusan

Terdakwa Yosi Susanti alias Yosi dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana 'Mengambil keuntungan dari hasil tindak pidana perdagangan orang' dan dijatuhi pidana penjara selama 3 tahun dan pidana denda Rp120.000.000,00.

Status: penjara · Vonis: 3 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →