30/Pid.Sus/2023/PN Wns
| Nomor | 30/Pid.Sus/2023/PN Wns |
|---|---|
| Jenis | pidana — Pid.Sus |
| Tahun | 2023 |
| Pengadilan | PN_Wns |
| Panjang Dokumen | 58.387 karakter |
Amar Putusan
Terdakwa dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana 'Kekerasan terhadap orang dalam lingkup rumah tangga' dan dijatuhi pidana penjara selama 3 bulan dan 10 hari.
Status: penjara · Vonis: 23 tahun
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →