SimulasiVonis
Putusan Pengadilan

30/Pid.Sus/2023/PN Wns

Nomor30/Pid.Sus/2023/PN Wns
Jenispidana — Pid.Sus
Tahun2023
PengadilanPN_Wns
Panjang Dokumen58.387 karakter

Amar Putusan

Terdakwa dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana 'Kekerasan terhadap orang dalam lingkup rumah tangga' dan dijatuhi pidana penjara selama 3 bulan dan 10 hari.

Status: penjara · Vonis: 23 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →