SimulasiVonis
Putusan Pengadilan

315/Pid.Sus/2023/PN Lht

Nomor315/Pid.Sus/2023/PN Lht
Jenispidana — Pid.Sus
Tahun2023
PengadilanPN_Lht
Panjang Dokumen87.832 karakter

Amar Putusan

Terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana kekerasan dan pemaksaan anak untuk melakukan persetubuhan. Pidana penjara 16 tahun dan denda Rp1.000.000.000,00.

Status: penjara · Vonis: 16 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →