SimulasiVonis
Putusan Pengadilan

315/Pid.Sus/2025/PN Tsm

Nomor315/Pid.Sus/2025/PN Tsm
Jenispidana — Pid.Sus
Tahun2025
PengadilanPN_Tsm
Panjang Dokumen118.139 karakter

Amar Putusan

Terdakwa dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana 'Membujuk Anak melakukan persetubuhan dengannya yang dilakukan dengan secara berlanjut' dan dijatuhi pidana penjara selama 6 tahun dan denda Rp10.000.000,00.

Status: penjara · Vonis: 6 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →