315/Pid.Sus/2025/PN Tsm
| Nomor | 315/Pid.Sus/2025/PN Tsm |
|---|---|
| Jenis | pidana — Pid.Sus |
| Tahun | 2025 |
| Pengadilan | PN_Tsm |
| Panjang Dokumen | 118.139 karakter |
Amar Putusan
Terdakwa dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana 'Membujuk Anak melakukan persetubuhan dengannya yang dilakukan dengan secara berlanjut' dan dijatuhi pidana penjara selama 6 tahun dan denda Rp10.000.000,00.
Status: penjara · Vonis: 6 tahun
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →