316/Pid.B/2024/PN Tbh
| Nomor | 316/Pid.B/2024/PN Tbh |
|---|---|
| Jenis | pidana — Pid.B |
| Tahun | 2024 |
| Pengadilan | PN_Tbh |
| Panjang Dokumen | 62.161 karakter |
Amar Putusan
Terdakwa RIKI HERMANTO Alias RIKI Bin KAMIL dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana 'Percobaan Pencurian dalam keadaan yang memberatkan' dan dijatuhi pidana penjara selama 3 tahun dan 3 bulan.
Status: penjara · Vonis: 3.25 tahun
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →