SimulasiVonis
Putusan Pengadilan

316/Pid.B/2025/PN Tsm

Nomor316/Pid.B/2025/PN Tsm
Jenispidana — Pid.B
Tahun2025
PengadilanPN_Tsm
Panjang Dokumen95.759 karakter

Amar Putusan

Terdakwa Me Supriadi, S.S. Als Mas Elfri Als Indra Als Bungsu Bin (Alm.) H. Mas Didi Supiandi dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana 'Penipuan' dan dijatuhi pidana penjara selama 3 tahun dan 3 bulan.

Status: penjara · Vonis: 3 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →