318/PID.SUS/2023/PT BJM
| Nomor | 318/PID.SUS/2023/PT BJM |
|---|---|
| Jenis | pidana — PID.SUS |
| Tahun | 2023 |
| Pengadilan | PT_BJM |
| Panjang Dokumen | 70.266 karakter |
Amar Putusan
Terdakwa dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana 'Penyalahguna Narkotika Golongan I bagi dirinya sendiri' dan dijatuhi pidana penjara selama 3 tahun.
Status: penjara · Vonis: 3 tahun
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →