SimulasiVonis
Putusan Pengadilan

319/Pid.B/2023/PN Cjr

Nomor319/Pid.B/2023/PN Cjr
Jenispidana — Pid.B
Tahun2023
PengadilanPN_Cjr
Panjang Dokumen51.693 karakter

Amar Putusan

Terdakwa Moch Hasan Alias Ipey Bin Alm H. Sujai terbukti bersalah melakukan tindak pidana Penadahan dan dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun dan 2 bulan.

Status: penjara · Vonis: 1.17 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →