SimulasiVonis
Putusan Pengadilan

319/Pid.Sus/2022/PN Sgl

Nomor319/Pid.Sus/2022/PN Sgl
Jenispidana — Pid.Sus
Tahun2022
PengadilanPN_Sgl
Panjang Dokumen110.656 karakter

Amar Putusan

Terdakwa TINI Binti DEDI ANTONI dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana 'Memudahkan perbuatan cabul dan menjadikannya sebagai pencarian' dan dijatuhi pidana penjara selama 10 bulan.

Status: penjara · Vonis: 0.83 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →