SimulasiVonis
Putusan Pengadilan

31/Pid.Sus-Anak/2025/PN Sgl

Nomor31/Pid.Sus-Anak/2025/PN Sgl
Jenispidana — Pid.Sus-Anak
Tahun2025
PengadilanPN_Sgl
Panjang Dokumen81.434 karakter

Amar Putusan

Anak dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana 'Tanpa hak menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram' dan dijatuhi pidana penjara selama 3 tahun dan pelatihan kerja selama 1 bulan.

Status: penjara · Vonis: 0.08 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →