SimulasiVonis
Putusan Pengadilan

31/Pid.Sus/2023/PN Lbb

Nomor31/Pid.Sus/2023/PN Lbb
Jenispidana — Pid.Sus
Tahun2023
PengadilanPN_Lbb
Panjang Dokumen143.711 karakter

Amar Putusan

Terdakwa ADITIA PRATAMA Pgl. ADIT dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana 'Penyalahgunaan Narkotika Golongan I Bagi Diri Sendiri' dan dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun dan 4 bulan.

Status: penjara · Vonis: 1.33 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →