31/Pid.Sus/2023/PN Lbb
| Nomor | 31/Pid.Sus/2023/PN Lbb |
|---|---|
| Jenis | pidana — Pid.Sus |
| Tahun | 2023 |
| Pengadilan | PN_Lbb |
| Panjang Dokumen | 143.711 karakter |
Amar Putusan
Terdakwa ADITIA PRATAMA Pgl. ADIT dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana 'Penyalahgunaan Narkotika Golongan I Bagi Diri Sendiri' dan dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun dan 4 bulan.
Status: penjara · Vonis: 1.33 tahun
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →