SimulasiVonis
Putusan Pengadilan

31/Pid.Sus/2023/PN Mar

Nomor31/Pid.Sus/2023/PN Mar
Jenispidana — Pid.Sus
Tahun2023
PengadilanPN_Mar
Panjang Dokumen246.020 karakter

Amar Putusan

Terdakwa 1 Angga Saputra Alias Angga dan Terdakwa 2 Moh. Sadam Arya Saputra Alias Sadam terbukti bersalah melakukan tindak pidana 'Melakukan Permufakatan Jahat Tanpa Hak Dan Melawan Hukum Membeli, Menerima Dan Menjadi Perantara Dalam Jual Beli Narkotika Golongan I'. Terdakwa 1 dijatuhi pidana penjara 7 tahun dan Terdakwa 2 pidana penjara 5 tahun serta pidana denda Rp1.000.000.000,00 masing-masing.

Status: penjara · Vonis: 7 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →