31/Pid.Sus/2023/PN Mar
| Nomor | 31/Pid.Sus/2023/PN Mar |
|---|---|
| Jenis | pidana — Pid.Sus |
| Tahun | 2023 |
| Pengadilan | PN_Mar |
| Panjang Dokumen | 246.020 karakter |
Amar Putusan
Terdakwa 1 Angga Saputra Alias Angga dan Terdakwa 2 Moh. Sadam Arya Saputra Alias Sadam terbukti bersalah melakukan tindak pidana 'Melakukan Permufakatan Jahat Tanpa Hak Dan Melawan Hukum Membeli, Menerima Dan Menjadi Perantara Dalam Jual Beli Narkotika Golongan I'. Terdakwa 1 dijatuhi pidana penjara 7 tahun dan Terdakwa 2 pidana penjara 5 tahun serta pidana denda Rp1.000.000.000,00 masing-masing.
Status: penjara · Vonis: 7 tahun
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →