321/PID.SUS/2023/PT BJM
| Nomor | 321/PID.SUS/2023/PT BJM |
|---|---|
| Jenis | pidana — PID.SUS |
| Tahun | 2023 |
| Pengadilan | PT_BJM |
| Panjang Dokumen | 70.222 karakter |
Amar Putusan
Terdakwa Safitri Ramadhani Alias Rama Bin H. Yusni dinyatakan bersalah memiliki, menyimpan, dan menguasai Narkotika golongan I bukan tanaman. Terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan dan denda Rp800.000.000.
Status: penjara · Vonis: 2 tahun
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →