SimulasiVonis
Putusan Pengadilan

321/Pid.Sus/2025/PN Plk

Nomor321/Pid.Sus/2025/PN Plk
Jenispidana — Pid.Sus
Tahun2025
PengadilanPN_Plk
Panjang Dokumen210.755 karakter

Amar Putusan

Terdakwa EBEN EZER Bin HAROROAN SILALAHI dinyatakan bersalah tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungut dan dijatuhi pidana penjara 2 tahun dan denda Rp8.848.194.195,00

Status: dikabulkan · Vonis: 2 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →