323/Pid.B/2023/PN Pso
| Nomor | 323/Pid.B/2023/PN Pso |
|---|---|
| Jenis | pidana — Pid.B |
| Tahun | 2023 |
| Pengadilan | PN_Pso |
| Panjang Dokumen | 73.171 karakter |
Amar Putusan
Terdakwa ISWAR dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana Penganiayaan dan dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun.
Status: penjara · Vonis: 1 tahun
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →