SimulasiVonis
Putusan Pengadilan

325/Pid.Sus/2022/PN Bta

Nomor325/Pid.Sus/2022/PN Bta
Jenispidana — Pid.Sus
Tahun2022
PengadilanPN_Bta
Panjang Dokumen66.904 karakter

Amar Putusan

Terdakwa Yan Feri Bin Marzuki dinyatakan bersalah menguasai Narkotika golongan I dan dijatuhi pidana penjara 4 tahun dan denda Rp800.000.000.

Status: penjara · Vonis: 4 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →