SimulasiVonis
Putusan Pengadilan

326/Pid.B/2024/PN Sgm

Nomor326/Pid.B/2024/PN Sgm
Jenispidana — Pid.B
Tahun2024
PengadilanPN_Sgm
Panjang Dokumen217.565 karakter

Amar Putusan

Menyatakan Terdakwa I dan Terdakwa II terbukti bersalah melakukan tindak pidana 'turut serta menyuruh menempatkan keterangan palsu dalam akta autentik'. Menjatuhkan pidana penjara masing-masing selama 1 tahun.

Status: penjara · Vonis: 1 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →