326/Pid.B/2024/PN Sgm
| Nomor | 326/Pid.B/2024/PN Sgm |
|---|---|
| Jenis | pidana — Pid.B |
| Tahun | 2024 |
| Pengadilan | PN_Sgm |
| Panjang Dokumen | 217.565 karakter |
Amar Putusan
Menyatakan Terdakwa I dan Terdakwa II terbukti bersalah melakukan tindak pidana 'turut serta menyuruh menempatkan keterangan palsu dalam akta autentik'. Menjatuhkan pidana penjara masing-masing selama 1 tahun.
Status: penjara · Vonis: 1 tahun
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →