SimulasiVonis
Putusan Pengadilan

327/Pid.Sus/2025/PN Njk

Nomor327/Pid.Sus/2025/PN Njk
Jenispidana — Pid.Sus
Tahun2025
PengadilanPN_Njk
Panjang Dokumen121.431 karakter

Amar Putusan

Terdakwa Tegar Sastra Wijaya dinyatakan terbukti bersalah memiliki Narkotika Golongan I bukan tanaman. Pidana penjara 5 tahun dan denda Rp1.500.000.000,00.

Status: dikabulkan · Vonis: 5 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →