SimulasiVonis
Putusan Pengadilan

329/Pid.Sus/2025/PN Mtp

Nomor329/Pid.Sus/2025/PN Mtp
Jenispidana — Pid.Sus
Tahun2025
PengadilanPN_Mtp
Panjang Dokumen69.975 karakter

Amar Putusan

TERDAKWA dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana 'Melakukan Kekerasan terhadap Anak' dan dijatuhi pidana penjara 10 bulan dan denda Rp10.000.000,00.

Status: penjara · Vonis: 0.83 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →