329/Pid.Sus/2025/PN Mtp
| Nomor | 329/Pid.Sus/2025/PN Mtp |
|---|---|
| Jenis | pidana — Pid.Sus |
| Tahun | 2025 |
| Pengadilan | PN_Mtp |
| Panjang Dokumen | 69.975 karakter |
Amar Putusan
TERDAKWA dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana 'Melakukan Kekerasan terhadap Anak' dan dijatuhi pidana penjara 10 bulan dan denda Rp10.000.000,00.
Status: penjara · Vonis: 0.83 tahun
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →