SimulasiVonis
Putusan Pengadilan

329/Pid.Sus/2025/PN Plk

Nomor329/Pid.Sus/2025/PN Plk
Jenispidana — Pid.Sus
Tahun2025
PengadilanPN_Plk
Panjang Dokumen96.447 karakter

Amar Putusan

Terdakwa MAHRIYADI Alias MADI Bin Alm. H. DAMAN HURI dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana 'Tanpa hak membeli dan menjual Narkotika Golongan I bukan tanaman' dan dijatuhi pidana penjara selama 6 tahun dan pidana denda sejumlah Rp.1.000.000.000,00

Status: penjara · Vonis: 6 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →