32/PID/2023/PT BGL
| Nomor | 32/PID/2023/PT BGL |
|---|---|
| Jenis | pidana — PID |
| Tahun | 2023 |
| Pengadilan | PT_BGL |
| Panjang Dokumen | 126.090 karakter |
Amar Putusan
Menerima permintaan banding dan mengubah putusan PN Manna, menyatakan terdakwa Evianti Derhayu Binti Mirin bersalah melakukan penipuan secara berlanjut, dan menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun.
Status: penjara · Vonis: 1 tahun
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →