SimulasiVonis
Putusan Pengadilan

32/PID/2023/PT BGL

Nomor32/PID/2023/PT BGL
Jenispidana — PID
Tahun2023
PengadilanPT_BGL
Panjang Dokumen126.090 karakter

Amar Putusan

Menerima permintaan banding dan mengubah putusan PN Manna, menyatakan terdakwa Evianti Derhayu Binti Mirin bersalah melakukan penipuan secara berlanjut, dan menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun.

Status: penjara · Vonis: 1 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →