32/PID/2026/PT BGL
| Nomor | 32/PID/2026/PT BGL |
|---|---|
| Jenis | pidana — PID |
| Tahun | 2026 |
| Pengadilan | PT_BGL |
| Panjang Dokumen | 149.959 karakter |
Amar Putusan
Terdakwa RONI Alias RONI Bin (Alm) MUS ARIFIN dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana Penipuan dan dijatuhi pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan.
Status: dikabulkan_sebagian · Vonis: 3.5 tahun
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →