32/Pid.B/2022/PN Lss
| Nomor | 32/Pid.B/2022/PN Lss |
|---|---|
| Jenis | pidana — Pid.B |
| Tahun | 2022 |
| Pengadilan | PN_Lss |
| Panjang Dokumen | 100.114 karakter |
Amar Putusan
Menyatakan Terdakwa I Awal Bin Abbas dan Terdakwa II Samriana Alias I Ana Binti Samsuddin terbukti bersalah melakukan tindak pidana 'bersama-sama melakukan Penipuan secara berlanjut'. Menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa I selama 11 bulan dan Terdakwa II selama 10 bulan.
Status: penjara · Vonis: 0.92 tahun
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →