32/Pid.B/2023/PN Bla
| Nomor | 32/Pid.B/2023/PN Bla |
|---|---|
| Jenis | pidana — Pid.B |
| Tahun | 2023 |
| Pengadilan | PN_Bla |
| Panjang Dokumen | 177.658 karakter |
Amar Putusan
Terdakwa Joko Umbaran als Jekk bin Lasdi dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana 'Pembunuhan berencana' dan dijatuhi pidana penjara selama 18 tahun.
Status: dikabulkan · Vonis: 18 tahun
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →