SimulasiVonis
Putusan Pengadilan

32/Pid.B/2023/PN Lbt

Nomor32/Pid.B/2023/PN Lbt
Jenispidana — Pid.B
Tahun2023
PengadilanPN_Lbt
Panjang Dokumen93.020 karakter

Amar Putusan

Terdakwa Yusuf Rahman alias Yusuf dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan dan dijatuhi pidana penjara selama 7 bulan.

Status: penjara · Vonis: 7 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →