32/Pid.B/2023/PN Lbt
| Nomor | 32/Pid.B/2023/PN Lbt |
|---|---|
| Jenis | pidana — Pid.B |
| Tahun | 2023 |
| Pengadilan | PN_Lbt |
| Panjang Dokumen | 93.020 karakter |
Amar Putusan
Terdakwa Yusuf Rahman alias Yusuf dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan dan dijatuhi pidana penjara selama 7 bulan.
Status: penjara · Vonis: 7 tahun
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →