SimulasiVonis
Putusan Pengadilan

32/Pid.Sus-TPK/2025/PN Mnd

Nomor32/Pid.Sus-TPK/2025/PN Mnd
Jenispidana — Pid.Sus-TPK
Tahun2025
PengadilanPN_Mnd
Panjang Dokumen314.967 karakter

Amar Putusan

Para Terdakwa dibebankan membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00

Status: penjara · Vonis: 3 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →